TEGALREJO, 9 NOPEMBER 2022
Pajak adalah salah satu sumber pendapatan pemerintah yang merupakan sumber pendanaan untuk pembangunan. maka sangatlah penting bagi semua wajib pajak untuk membayar pajak agar pembangunan bisa berjalan dengan baik dan lancar.
Desa Tegalrejo berpenduduk sejumlah 1.234 jiwa dengan 412 Kepala Keluarga. Namun tidak semua tanah di Desa Tegalrejo menjadi milik warga. banyak penduduk dari luar desa yang memiliki aset tanah di Desa Tegalrejo. namun untuk urusan pembayaran pajak PBB, sudah bisa diselesaikan tanpa harus datang ke Desa Tegalrejo.
Pada tahun 2022, kewajiban pajak di Desa Tegalrejo sejumlah Rp 102.774.486.,00 dari 1.803 SPPT. Pajak bisa dibayarkan melalui petugas pemungut tingkat desa, atau bisa langsung ke bank Jateng tanpa dikenakan biaya admin. selain itu juga bisa di bayarkan melalui berbagai layanan aplikasi keuangan seperti Tokopedia, Gopay dan juga di Indomart atau Alfamart. selain itu, BUMDES Manunggal Desa Tegalrejo juga sudah bisa melayani berbagai macam transaksi keuangan termasuk pajak PBB.
Jatuh tempo pembayaran Pajak PBB tahun 2022 adalah maksimal pada tanggal 30 September 2022. setelah tanggal tersebut maka akan dikenakan denda sebesar 2% per bulan sampai maksimal 48%. Namun pada tahun ini ada kebijakan penghapusan denda sampai akhir Desember 2022. Berkaitan dengan hal tersebut dari BPKPAD melakukan kunjungan dalam rangka monitoring dan evaluasi progres capaian pelunasan pajak PBB serta membantu kendala yang terjadi dalam proses pelunasan pajak tersebut. progres pelunasan pajak PBB sampai saat ini telah mencapai 88,07% atau sejumlah Rp 90.515.342,00. Sedangkan sisanya masih ada pajak yang belum terbayar sebesar 11,93% atau sejumlah Rp 12.259.144,00. Artinya tim pemungut PBB tingkat desa harus mampu mengupayakan agar pajak yang belum terbayar bisa segera terlunasi sebelum akhir Desember 2022. semoga kesadaran wajib pajak untuk membayar pajak semakin meningkat dari tahun ke tahun.