YOGYAKARTA, JUM'AT 18 NOPEMBER 2022
Dana Desa adalah dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukan bagi Desa yang ditransfer melalui APBD kabupaten/kota, dan dana desa ini digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Dalam rangka persiapan penyusunan APBDesa tahun 2023, maka perlu diadakan sosialisasi mengenai aturan dan tata cara penggunaan dana tersebut.
menindaklanjuti SUrat Direktur Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 28/PRI.00/XI/2022, maka Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Purworejo mengundang Kepala Desa untuk menghadiri acara Sosialisasi tentang penggunaan Dana Desa Tahun 2023. Kegiatan ini diselenggarakan di Sahid Raya Hotel & Convention Yogyakarta, Jl. Babarsari No 2 Janti, Caturtunggal Kec. depok Kab Sleman. Materi yang disampaikan adalah tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa yang mengacu pada Peraturan Menteri Desa Nomor 8 tahun 2022.
Diharapkan setelah terselenggaranya kegiatan ini, desa bisa sebera menyusun APBDesa untuk tahun 2023 sesuai dengan dasar hukum yang berlaku.