Banyuurip, Kamis 18 Nopember 2022
Hukum adalah Kumpulan peraturan yang terdiri atas norma dan sanksi-sanksi. Hukum ialah sesuatu yang berkaitan erat dengan kehidupan manusia merujuk pada sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan penegakan hukum oleh kelembagaan penegak hukum karena segala kehidupan manusia dibatasi oleh hukum. dalam rangka penegakan hukum, maka Kabupaten Purworejo menyelenggarakan kegiatan sosialisasi desa/kelurahan sadar hukum. Kegiatan dihadiri oleh peserta Sekretaris Desa dan satu orang dari unsur Lembaga Kemasyarakatan Desa.
Kegiatan ini di moderatori oleh Camat Banyuurip, Bapak Siswantoro Dwi Nugroho, S.STP, MM dengan Narasumber pertama Ibu Sri Setyowati, SH, M.M.(Kabag Hukum Setda Kab. Purworejo) dengan materi terkait Peraturan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional RI No: PHN.HN.03.05-73 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Pembinaan Keluarga Sadar Hukum dan Desa/Kel Sadar Hukum. Desangkan Narasumber kedua adaalah Ibu Lily Mufidah, SH, MH, (Penyuluh Hukum Muda Kanwil Hukum dan HAM Jawa Tengah) menyampaikan materi terkait beberapa hal diantaranya 4 Dimensi Kadarkum yaitu Acces Informasi Hukum, Implementasi Hukum, Akses Keadilan, Akses Demokrasi dan Regulasi.
Dengan kegiatan ini diharapkan mampu menanamkan jiwa yang sadar hukum, yang mampu melaksanakan kehidupan bermasyarakat yang harmonis dan menghormati satu sama lain.