TEGALREJO, JUM'AT 10 JULI 2026
Badan Permusyawaratan Desa atau disingkat BPD adalah lembaga tertinggi di desa yang ditetapkan dengan SK Bupati. Berdasarkan regulasi yang ada dinyatakan bahwa masa jabatan BPD periode 2018 0 2026 berakhir pada tanggal 29 Agustus 2026. sehubungan dengan hal tersebut, regulasi dan tahapan reorganisasi BPD di Desa Tegalrejo telah berlangsung sejak 27 April 2026. dan dari proses tahapan pendaftaran dan pengusulan keterwakilan wilayah, sampailah pada tapahan Penetapan Calon Anggota BPD. Sampai disini, maka tugas Panitia Pengisian BPD yang diketuai oleh Bapak Jazim Wahyudi selesai. dengan ditandatanginya Berita Acara, maka telah sah Bakal Calon Menjadi Calon. Adapun Calon BPD yang telah ditetapkan adalah sebagai berikut:1. Bp. Imam Lutfi, 2. Bapak Najib Subchan Alhuda, 3. Bp. Ardiansyah, dan 4. Bp. Mustofa yang berasal dari unsur keterwakilan wilayah serta 5. Ibu Sri Mulyani dari unsur Keterwakilan Perempuan. Berita Acara ini sebagai dasar panitia menyampaikan hasil seleksi kepada Kepala Desa yang nantinya akan di teruskan ke Bupati Melalui Camat. Pesan khusus dari Bp. Maryoto selaku perwakilan dari BPD yang masih menjabat agar nantinya BPD yang baru mampu bekerjasama dan bersinergi dengan Pemerintah Desa.