SELASA, 7 FEBRUARI 2023
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 38 Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 201/PMK.07/2022 Tentang Pengelolaan Dana Desa, maka dirumuskan prioritas penggunaan Dana Desa yang salah satunya adalah untuk program perlindungan sosial dan penanganan kemiskinan ekstrem dalam bentuk bantuan langsung tunai (BLT dana Desa). Menindaklanjuti Surat Edatan Bupati Purworejo Nomor 142/1030 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Desa yang Bersumber dari Dana Desa tahun Anggaran 2023, maka Pemerintahan Desa Tegalrejo segera melaksanakan Musyawarah Desa Khusus (MUSDESUS) terkait Validasi dan Penetapan Calon KPM penerima BLT DD untuk tahun 2023. Rapat dihadiri oleh unsur BPD, Pemdes, Ketua RW dan RT serta perwakilan tokoh masyarakat. Pada rapat kali ini dihadiri oleh Bapak Edi Sumanto, SIP selaku Tim Monitoring dari Kecamatan Banyuurip.
Hasil dari MUSDESUS telah ditetapkan Calon KPM penerima BLT sejumlah 26 KK yang bersumber dari data P3KE (Pensasaran Percepatan Penghapusan kemiskinan Ekstrem) sejumlah 11 KK dan dari data Non-P3KE sejumah 15 KK. data tersebut akan segera dikukuhkan dengan diterbitkannya Peraturan Kepala Desa (Perkades).
Semoga dengan terselenggranya kegiatan berupa BLT di tahun ketiga ini menjadi salah satu unsur yang mampu mendorong tercapainya penuntasan kemiskinan yang ada di Desa Tegalrejo menuju masyarakat yang makmur sejahtera.