Selamat Datang di Website Resmi Desa Tegalrejo Kecamatan Banyuurip Kabupaten Purworejo Hamemayu Kawula Dasih Hangudi Jatining Karahayon

Artikel

PERCEPATAN ODF TAHUN 2022

28 Juli 2022 01:58:15  Administrator  115 Kali Dibaca  Berita Desa

RABU, 27 JULI 2022

Pemerintah Kabupaten Purworejo melui dinas terkait menyelenggarakan pertemuan dalam rangka percepatan ODF di seluruh wilayah dan di hadiri oleh para Kepala Desa dan Kelurahan.  dalam pertemuan ini disampaikan dengan lengkap apa pentingnya desa untuk mengejar status Desa ODF. kegiatan ini diselenggarakan di pendopo Kabupaten Purworejo.

Open Defecation Free (ODF) adalah kondisi ketika setiap individu dalam komunitas tidak buang air 
besar sembarangan, Pembuangan tinja yang tidak memenuhi syarat sangat berpengaruh pada 
penyebaran penyakit berbasis lingkungan, sehingga untuk memutuskan rantai penularan ini harus 
dilakukan rekayasa pada akses ini. Agar usaha tersebut berhasil, akses masyarakat pada jamban 
(sehat) harus mencapai 100% pada seluruh komunitas.

Perilaku Buang Air Besar Sembarangan (BABS/open defecation) termasuk salah satu contoh perilaku yang tidak sehat. BABS adalah suatu tindakan membuang kotoran atau tinja di ladang, hutan, semak-semak, sungai, pantai atau area terbuka lainnya dan dibiarkan menyebar mengkontaminasi lingkungan, tanah, udara, dan air.

Bahan buangan yang dikeluarkan dari tubuh manusia melalui anus sebagai sisa dari proses pencernaan makanan di sepanjang sistem saluran pencernaan disebut tinja. Dalam keadaan normal susunan tinja sekitar 75% meruapkan air dan 15% zat padat yang terdiri dari bakteri mati (30%) lemak (10-20%), zat anorganik (10-20%) protein (2-3%) dan sisa-sisa makanan yang tidak dapat dicerna (30%). Tinja yang dibuang sembarangan akan menimbulkan berbagai permasalahan antara lain:

1. Mikroba

Tinja manusia mengandung puluhan miliar mikroba, termasuk bakteri koli tinja. Sebagian diantaranya tergolong sebagai mikroba patogen seperti bakteri Salmonela typhi penyebab demam tifus, bakteri Vibrio cholerae penyebab kolera, virus penyebab hepatitis A, dan virus penyebab polio.

2. Materi Organik

Kotoran manusia merupakan sisa dan ampas makanan yang tidak tercerna. Ia dapat berbentuk karbohidrat, dapat pula protein, enzim, lemak, mikroba, dan sel-sel mati. Satu liter tinja mengandung materi organik yang setara degnan 200-300 mg BODS (kandungan bahan organik).

3. Telur Cacing

Seseorang yang cacingan akan mengeluarkan tinja yang mengandung telur-telur cacing. Beragam cacing dapat dijumpai di perut kita, sebut saja cacing cambuk, cacing gelang, cacing tambang, dan keremi. Satu gram tinja berisi ribuan telur cacing yang siap berkembangbiak di perut orang lain.

4. Nutrien

Umumnya merupakan senyawa nitrogen (N) dan senyawa fosfor (P) yang dibawa sisa-sisa protein dan sel-sel mati. Nitrogen keluar dalam bentuk senyawa amonium sedangkan fosfor dalam bentuk fosfat. Satu liter tinja mengandung amonium sekitar 25 gram dan fosfat seberat 30 mg.

Desa ODF atau Stop BAB Sembarangan (SBS) adalah kondisi ketika setiap individu dalam komunitas tidak BAB sembarangan, dengan kriteria-kriteria sebagai berikut:

a) semua masyarakat telah BAB hanya di jamban sehat termasuk kotoran bayi,

b) tidak terlihat dan tercium tinja manusia di lingkungan sekitar,

c) ada penerapan sanksi peraturan atau upaya lain oleh masyarakat untuk mencegah kejadian BAB di sembarang tempat,

d) ada mekanisme monitoring umum yang dibuat oleh masyarakat untuk mencapai 100% KK mempunyai jamban layak, dan

e) ada upaya atau strategi yang jelas untuk dapat mempnyai sanitasi total.

 

Desa ODF adalah desa yang 100% masyarakatnya telah BAB di jamban sehat, yaitu mencapai perubahan perilaku kolektif terkait pilar 1 dari 5 pilar STBM. Persyaratan jamban sehat menurut Kementerian Kesehatan RI setidaknya harus memuat hal-hal berikut.

1. Tidak mencemari air.

2. Saat menggali tanah untuk lubang kotoran, usahakan agar dasar lubang kotoran tidak mencapai permukaan air tanah maksimum. Jika keadaan terpaksa, dinding dan dasar lubang kotoran harus dipadatkan dengan tanah liat atau diplester. Jarak lubang kotoran ke sumur sekurang-kurangnya 10 meter, letak lubang kotoran lebih rendah daripada letak sumur agar air kotor dari lubang kotoran tidak merembes dan mencemari sumur. Tidak membuang air kotor dan buangan air besar ke dalam selokan, empang, danau, sungai, dan laut.

3. Tidak mencemari tanah permukaan.

4. Jamban yang sudah penuh agar segera disedot untuk dikuras kotorannya atau dikuras kemudian kotoran ditimbun di lubang galian..

5. Bebas dari serangga.

6. Jika menggunakan bak air atau penampungan air, sebaiknya dikuras setiap minggu. 

7. Ruangan dalam jamban harus terang.

8. Tidak menimbulkan bau dan nyaman digunakan.

9. Aman digunakan oleh pemakainya.

10. Pada tanah yang longsor perlu ada penguat pada dinding lubang kotoran dengan pasangan bata atau selongsong anyaman bambu atau bahan penguat lain yang terdapat di daerah setempat.

11. Mudah dibersihkan dan tidak menimbulkan gangguan bagi pemakainya.

12. Lantai jamban rata dan miring ke arah saluran lubang kotoran.

13. Tidak menimbulkan pandangan yang kurang sopan.

14. Jamban harus berdinding dan berpintu, dianjurkan agar bangunan beratap sehingga pemakainya terhindar dari kehujanan dan kepanasan.

 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Wilayah Desa

Aparatur Desa

Sinergi Program

Pemkab Purworejo

   

Agenda

Belum ada agenda

Statistik Penduduk

Komentar Terbaru

Info Media Sosial

Lokasi Kantor Desa


Kantor Desa
Alamat : Jl. Onggoyudho No. 01 Dk. Ploso Wetan Rt 01 Rw II Desa Tegalrejo Kec. Banyuurip kab. Purworejo Kode
Desa : Tegalrejo
Kecamatan : Banyuurip
Kabupaten : Purworejo
Kodepos : 54171
Telepon : 085643194239
Email : pemdestegalrejobanyuurip@gmail.com

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:173
    Kemarin:203
    Total Pengunjung:55.396
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:44.197.111.121
    Browser:Tidak ditemukan